Di industri parfum dan kopi dunia, kualitas dan harga saja sudah tidak lagi cukup untuk memenangkan hati pembeli besar. Pertanyaan yang makin sering diajukan justru soal jejak asal: dari kebun mana bahan baku ini berasal, siapa yang menanamnya, dan bagaimana ia sampai ke tangki penyulingan. Kemampuan menjawab pertanyaan itu — yang lazim disebut traceability — perlahan berubah menjadi salah satu syarat baru untuk masuk ke rantai pasok industri fragrance dan kopi global, sebuah pergeseran yang ikut menyentuh eksportir kecil berbasis Sumatera seperti PT Bentang Alam Sumatera (PT BAS).
Pasar minyak nilam (patchouli oil) yang jadi andalan PT BAS diproyeksikan tumbuh dengan laju tahunan sekitar 4,2 persen sepanjang 2026-2035, menurut proyeksi lembaga riset pasar IndexBox. Indonesia disebut memasok lebih dari 70 persen produksi nilam dunia, menjadikan negara ini pusat gravitasi industri fragrance global untuk komoditas ini. Namun pertumbuhan itu bukan cuma soal volume: segmen parfum dan fragrance, yang menyerap sekitar sepertiga permintaan nilam dunia, disebut makin ditentukan oleh strategi pengadaan rumah-rumah parfum besar yang secara aktif mencari pasokan yang berkelanjutan dan bisa ditelusuri asalnya.
Nama-nama seperti Givaudan, Firmenich, IFF, Symrise, Mane, dan Robertet — sejumlah pembeli nilam terbesar dunia — disebut sebagai kelompok yang paling banyak menyuarakan tuntutan itu. Di sisi produsen Indonesia, pemain besar seperti PT Indesso Aroma, salah satu produsen nilam terbesar dunia, sudah membangun model pengadaannya di atas tiga pilar: traceability, kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan sosial — kombinasi yang tidak jauh berbeda dari model kemitraan petani yang selama ini dijalankan PT BAS di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, meski dengan skala yang jauh lebih kecil.
Tren serupa juga merambat ke komoditas kopi, salah satu dari delapan portofolio PT BAS. Regulasi deforestasi Uni Eropa atau EUDR mewajibkan tujuh komoditas berisiko deforestasi, termasuk kopi, untuk dilengkapi data titik koordinat kebun dan bukti bahwa lahan tersebut tidak mengalami deforestasi sejak akhir 2020, sebelum bisa masuk ke pasar Eropa. Setelah dua kali tertunda, aturan ini menurut pemberitaan Tempo.co pada Agustus 2026 dijadwalkan mulai berlaku 30 Desember 2026 untuk pelaku usaha besar dan menengah, serta 30 Juni 2027 untuk usaha mikro dan kecil.
Bagi jaringan petani kopi dan komoditas atsiri yang tersebar di pegunungan Sumatera, tuntutan semacam ini bukan perkara sederhana. Sebagian besar produksi kopi dunia — termasuk di Indonesia — masih berasal dari petani kecil yang menjual hasil kebun lewat pengepul berlapis, sehingga data asal-usul sering terputus sebelum sampai ke eksportir. Riset dari Economic Policy Research Centre bahkan mencatat petani kecil penghasil kopi di Indonesia sudah menghadapi tekanan hasil panen dan keterbatasan modal, sebelum ditambah beban baru berupa biaya dokumentasi dan pemetaan lahan yang disyaratkan standar traceability.
Di titik inilah model bisnis PT BAS yang sejak awal bertumpu pada kemitraan petani binaan justru relevan. Dalam dokumentasi kegiatan usaha yang selama ini dijalankan perusahaan, jaringan nilam dan kopinya sudah mencakup proses pendampingan dari pertemuan kelompok tani, penimbangan hasil panen, sampai penyulingan yang bisa ditelusuri kembali ke wilayah asal seperti Blangkejeren, Gayo Lues. Fondasi hubungan langsung dengan petani seperti ini adalah modal yang lebih sulit dibangun dadakan dibanding sekadar menambah sertifikat di atas kertas — meski begitu, mengubahnya menjadi dokumentasi formal yang memenuhi standar geolokasi pembeli internasional tetap jadi pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi tim internal yang hanya berjumlah tujuh orang.
Bagi eksportir kecil, traceability pada akhirnya bisa berjalan dua arah: jadi beban baru jika biaya kepatuhan tidak sebanding dengan skala usaha, atau jadi pembeda di pasar jika kisah asal-usul yang jelas justru dipakai untuk menjangkau pembeli premium. Selama tren pasar terus mengarah ke sana, perusahaan yang sudah memiliki hubungan langsung dengan petani sejak dari kebun punya modal lebih untuk mengubah tuntutan itu menjadi keunggulan, bukan sekadar kewajiban.
Sumber: Disusun berdasarkan laporan IndexBox “Patchouli Oil Market Forecast 2026-2035”, artikel Perfumer & Flavorist mengenai model pengadaan nilam PT Indesso Aroma, pemberitaan Tempo.co (Agustus 2026) mengenai penerapan EUDR bagi kopi Indonesia, publikasi Economic Policy Research Centre mengenai dampak EUDR bagi petani kopi kecil, dan Profil PT Bentang Alam Sumatera 2026.

Tinggalkan Balasan